JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria berinisial AFT harus mendekam di penjara setelah berbohong menjadi korban pembegalan. Bahkan, aksi bohong pelaku ini sempat terekam kamera hingga akhirnya videonya viral di sejumlah media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penetapan AFT sebagai tersangka dikarenakan memberikan keterangan palsu.
“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung menggunakan sepeda motor Honda PCX pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” terang Kusoworo.