Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak Pidana justru menyampaikan laporan palsu.
“Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah judi online, kalah judi online sebanyak empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan sebanyak lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya,” tutup Kusworo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. (Red)