Bohong Jadi Korban Begal, Pria Asal Kabupaten Bandung Ditangkap Polisi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai pelaku yang memberikan keterangan palsu. (Foto: Dok Humas Polresta Bandung)

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria berinisial AFT harus mendekam di penjara setelah berbohong menjadi korban pembegalan. Bahkan, aksi bohong pelaku ini sempat terekam kamera hingga akhirnya videonya viral di sejumlah media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penetapan AFT sebagai tersangka dikarenakan memberikan keterangan palsu.

Baca Juga:  Dua Pegawai BPN Terlibat Pemalsuan Sertifikat, Polisi Kembangkan Kasus Mafia Tanah di Sukabumi

“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung menggunakan sepeda motor Honda PCX pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Gegara Serangan Hama Wereng, Petani di Purwakarta Terpaksa Panen Dini

“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” terang Kusoworo.

Baca Juga:  PKS Cianjur Kejar Target Target 12 Kursi di Pileg 2024, Wilman Singawinata: Kita akan Berusaha