Pengaturan Kelas hingga Tarif BPJS Kesehatan Berubah, Begini Rinciannya

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Kesehatan rencananya akan merubah pengaturan kelas dan tarif. Pengaturan kelas yang semula menggunakan istilah kelas I, II dan III, kedepan akan menggunakan istilah kelas standar. Perubahan pengaturan kelas tersebut juga akan diikuti dengan besaran tarif.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan, besaran iuran yang akan diterapkan dalam kelas standar BPJS Kesehatan akan menerapkan prinsip gotong royong. Artinya, mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri.

Baca Juga:  Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Mensyaratkan Kepesertaan BPJS

Sementara itu Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengaku sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait penerapan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Diharapkan informasi itu segera diumumkan untuk mempersiapkan pelayanan.

Baca Juga:  [HOAKS] BPJS Kesehatan Beri Bantuan Dana Rp 125 Juta Kepada Peserta Jaminan Sosial

Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan 12 kriteria untuk rumah sakit dalam penerapan kelas standar. Kepastian penerapannya dinilai penting agar rumah sakit bersiap-siap.