BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 12 kriteria harus dipenuhi pihak rumah sakit dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Dari 12 kriteria itu, sebanyak 9 kriteria akan mulai diberlakukan mulai Juli 2022. Lalu apa saja rincian kriteria tersebut?

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sahkan Aturan Baru, Kini Mengurus SIM harus Punya BPJS

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megantara mengatakan, pada Juli 2022 implementasi kelas standar BPJS Kesehatan baru berlaku di 50% rumah sakit vertikal atau pemerintah dan Januari 2023 di 50% RSUD Provinsi.

Selanjutnya, kebijakan baru tersebut akan diikuti 50% RSUD Kabupaten/Kota dan 50% rumah sakit swasta pada Juli 2023.

Baca Juga:  Menuju Universal Health Coverage, Pemkab Purwakarta Permudah Akses Pelayanan Kesehatan

Sehingga dada Desember 2022 mendapat diharapkan implementasi 9 kriteria KRIS telah diterapkan pada 100% rumah sakit vertikal.

“Desember 2024 targetnya 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit Indonesia,” kata Andie dikutip detikcom, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:  Syarat Biaya Persalinan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, sembilan kriteria yang dimaksud adalah komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.