Ini Pasal yang Menjerat Pelaku Konvoi dan Kampanye Khilafatul Muslimin

Konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Lima orang yang ditangkap terkait dengan Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Karawang dijerat berbagai pasal.

Sebelumnya, Polda Jabar telah mengamankan lima orang yang terkait dengan Khilafatul Muslimin. Di wilayah Cimahi sebanyak tiga orang ditangkap pihak kepolisian, sebagai imbas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin yaitu berinisial AE, AS dan SA sedangkan di Karawang berhasil diamankan dengan inisial HM dan EU.

Baca Juga:  Pernyataan Partai Gerindra Soal Mundurnya Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Pembacokan di Cicendo Bandung

Selain itu, mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Beberkan Penyebab Tewasnya Bocah di Kolam Masjid Raya Al Jabbar, Diduga Karena Ini

Ibrahim mengatakan bahwa Polda Jabar masih mengusut dan mendalami keterlibatan Khilafatul Muslimin dalam konvoi kampanye yang dilakukan sejumlah orang menggunakan sepeda motor.