Temuan BPK RI di Sejumlah OPD Cianjur, Ini Deretannya

Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

JABARNEWS I CIANJUR – Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sekitar delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, besok akan dipanggil, Senin (20/6/2022).

Diketahui, delapan OPD resmi akan dipanggil tersebut diantaranya Sekretaris DPRD, Kepala RSUD Cimacan, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud), Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan terakhir yaitu Kepala Bagian Umum Setda Cianjur.

Baca Juga:  Pemeriksaan Ditambah 15 Hari, Temuan BPK RI di Delapan OPD Cianjur

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. Cahyo Supriyo menyebutkan, mengenai pemanggilan OPD berdasarkan surat dengan nomor 700/4385/Inspt/2022 perihal temuan BPK RI Tahun 2021.

Baca Juga:  Wah! Ada Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Hingga Rp1,4 Miliar, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Lakukan Evaluasi

“Betul, temuan BPK RI itu harus dibereskan di masing-masing OPD,” katanya kepada insan media melalui via telepon, secara langsung, siang.

Baca Juga:  Sekwan DPRD Jawa Barat: Dewan Dipastikan Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

Ia menjelaskan, persiapan harus bagimana. Dan, pada intinya dipanggil seperti apa. Kemudian, hal itu tidak semua dinas, jadi artinya temuan BPK RI saja.