Beradegan Foto Mesra di TikTok, Dua Kepala Desa di Sumedang Dijatuhi Sanksi oleh Bupati

Ilustrasi kepala desa. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUMEDANG – Dua orang kepala desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dijatuhi sanksi. Kasus ini berawal saat keduanya beradegan foto mesra di aplikasi TikTok.

Adegan tersebut dianggap tidak lazim dilakukan pasangan bukan suami istri. Atas dasar itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir akhirnya resmi memberikan sanksi kepada dua kepala desa tersebut.

Baca Juga:  Catat! ULP Plered Purwakarta Akan Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Ini, Rabu 18 Mei 2022

Informasi yang dihimpun, dua kepala desa tersebut yaitu Kepala Desa Ganjaresik berinisial AR dan Kepala Desa Cikareo Selatan berinisial TL.

Baca Juga:  Pasca Gempa Bumi, Pemkab Sumedang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Tujuh Hari

Sanksi kedua telah ditandatangani oleh bupati dalam Rancangan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua kepala desa tersebut.

Baca Juga:  Edarkan Ganja, Seorang Sopir di Tapanuli Tengah Ditangkap Saat berada di Depan Rumah Makan

Sekda Pemkab Subang, Herman Suryatman mengatakan, pemberian sanksi bagi dua kepala desa tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.