Beradegan Foto Mesra di TikTok, Dua Kepala Desa di Sumedang Dijatuhi Sanksi oleh Bupati

Ilustrasi kepala desa. (foto: istimewa)

Keputusan tersebut diambil dengan melibatkan lintas SKPD mulai dari DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan.

“Saya ditugaskan oleh Bupati menyerahkan Keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman tertulis Kepada Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik. Saya kira ini sanksi yang cukup keras,” kata Sekda Herman Suryatman dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Tiga Pendaki Tersesat di Gunung Sibayak Karo, Ditemukan di Puncak Telaga Putri

Meskipun penjatuhan hukuman tersebut merupakan tahap awal, namun sudah cukup berat karena diputuskan oleh Bupati Sumedang melalui Keputusan Bupati.

“Penjatuhan hukuman ini merupakan tahap awal. Apabila nanti tidak diindahkan, akan dilakukan tahapan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Takbiran Keliling, Polres Purwakarta Lakukan Rekayasa Lalin

Sekda berharap sanksi tersebut membuat efek jera sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Mudah-mudahan keduanya tidak mengulangi perbuatannya. Harapan ke depan bisa meningkatkan kinerja, mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ini menjadi cambuk dan pembelajaran untuk kebaikan Desa ke depan baik di Cikareo Selatan maupun dan Ganjaresik,” ujar Sekda Herman. (red)

Baca Juga:  Dengan Catatan, Pemerintah Bolehkan Ibadah Ramadhan di Luar Rumah

 

sumber: kabarpriangan.com