Daerah

Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

×

Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Simpan narkoba, petani asal Asahan ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang petani di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial KS (53) ditangkap polisi dari rumahnya di Dusun 3 Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di salah satu rumah di Dusun 3 Gunung Berkat.

Baca Juga:  Sembunyikan Sabu di dalam Dispenser, Polres Purwakarta Tangkap Residivis Narkoba

“Atas informasi itu, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 klip plastic transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 alat isap (bong) dan 1 telepon seluler,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  SIM Keliling Subang Selasa 2 Mei 2023

Kata dia, dari hasil interogasi pemasok narkoba tersebut dari seorang pengedar berinisial M.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menemukan M.

Baca Juga:  Puluhan Ribu ODGJ Tercatat dalam DPT Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Jawa Barat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan