Daerah

Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

×

Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Simpan narkoba, petani asal Asahan ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang petani di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial KS (53) ditangkap polisi dari rumahnya di Dusun 3 Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di salah satu rumah di Dusun 3 Gunung Berkat.

Baca Juga:  Heboh! Warga di Asahan Temukan Bayi Laki-Laki di Teras Rumah

“Atas informasi itu, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 klip plastic transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 alat isap (bong) dan 1 telepon seluler,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  Ini Nomor Darurat Untuk Kebakaran Di Purwakarta

Kata dia, dari hasil interogasi pemasok narkoba tersebut dari seorang pengedar berinisial M.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menemukan M.

Baca Juga:  Wabup BB Hengki Instruksikan ASN KBB Galang Dana Korban Gempa Sulteng
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan