Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Gas di Subang

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Seorang pelaku penyeludupan gas LPG berinisial TA (42) ditangkap Polda Jawa Barat. Dalam aksinya pelaku menggunakan modus menyeludpkan gas dari truk tangki yang mengangkut 20 ton gas ke tabung gas nonsubsidi.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengoplos Gas Elipiji Subsidi di Cileungsi Bogor Terancam 6 Tahun Bui

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan pelaku yang juga penanggung jawab lokasi dibekuk di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan Lima Orang Terkait Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Karawang

Ketika ditangkap, pelaku kepergokc sedang memindahkan gas dari truk tangki.

“Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG,” kata Arief.

Baca Juga:  Ratusan Anggota Polda Jabar Lakukan Pelanggaran, Kebanyakan Tersandung Kasus Narkoba

Berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menduga pemindahan gas dari truk tangki itu ke tangki penampungan sementara di lokasi. Selanjutnya, gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.