Ragam

Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

×

Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi PNS golongan ini.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 24 Desember 2021: Capricorn, Ini Adalah Hari yang Baik Untukmu

Mereka yang mendapat tunjangan jabatan adalah para PNS yang menduduki jabatan fungsional penata kelola pemilu. Kebijakan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.

Dalam pasal 2 aturan tersebut menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.

Baca Juga:  Hasil Luhkum Harus Diterapkan Prajurit Kodim 0619 Purwakarta

Lalu besaran tunjangan tersebut disebutkan, penata kelola pemilu ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000. Penata kelola pemilu ahli madya mendapat Rp1.291.000.

Baca Juga:  Presiden Jokowi pun Kalah, Subscriber Dedi Mulyadi Tembus 3 Juta

Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000. Adapun Penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp540.000.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan