Penyidik Polda Metro Jaya Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Proses Hukum Kasus Meme Stupa Berlanjut, Roy Suryo Nginap di Rutan Polda Metro Jaya

JABARNEWS | JAKARTA – Penangguhan penahanan Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur ditolak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

Baca Juga:  Ini Alasan Polisi Sita HP hingga Akun Media Sosial Aiman Witjaksono

“Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:  Antisipasi Penyusup Pada Aksi 11 April, Polisi Akan Lakukan Pengecekan Peserta Aksi

Dia menambahkan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga siap dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan,” tuturnya.

Baca Juga:  Unggah Meme Borubudur Berwajah Jokowi, Roy Suryo Pasrah Dilaporkan Ketua Umum Dharmapala Indonesia

Sebelumnya, Zulpan juga menegaskan bahwa Roy Suryo yang telah ditahan sejak Jumat (5/8/2022) tidak mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.