Tiga Pengedar Ganja di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO

Ilustrasi penangkapan pengedar ganja. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Ciamis

Ketiga pengedar narkoba itu masing-masing berinisial DT (22), AG (32), dan SU (31). Para tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  Asik Pesta Sabu Dalam Gubuk, 5 Orang di Simalungun Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Warga Serdang Bedagai

Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP. Imanudin mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah turun barang dari Bekasi ke Ciamis, barang tersebut berupa ganja.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Camat Tebing Syahbandar Ingatkan Masyarakat 3M

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka DT dan AG pada 20 Juli 2022, di Jalan Cisaga-Banjar. Barang buktinya 5 bungkus berisi ganja,” kata Imanudin dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:  Heboh Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Sholat Tarawih, Uu Ruzhanul Ulum: Kurang Pas!

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ganja tersebut dari Bekasi yang dibeli dari tersangka K dengan harga Rp1,5 juta. Kini tersangka K masih DPO.