Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Garut, Ternyata Begini Modusnya

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Garut berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak 2.100 liter.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan membeli BBM dari daerah lain kemudian dijual di selatan Kabupaten Garut dengan harga tinggi.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Sebut Kasus Kejahatan 2019 Masih Tinggi

“Modus dua tersangka ini melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi di daerah Tasikmalaya di Cipatujah dengan ini tidak dari SPBU, tapi dari orang lain yang saat ini kami lakukan pengembangan,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:  Rudy Gunawan Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024 di Garut

Dia menuturkan, kasus itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap mobil bak terbuka di Pameungpeuk wilayah selatan Garut, Jumat (2/9/2022), kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui ada banyak jeriken berisikan pertalite, pertamax, dan solar.

Baca Juga:  Balawista Disiagakan untuk Antisipasi Kecelakaan saat Libur Nataru di Garut