Soal Kasus Penipuan Ahmad Ikhsan, KPU Jabar Bilang Begini

KPU Jawa Barat
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang saat ini diduga tengah membelit Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman.

Pasalnya, kasus tersebut dianggap tidak berkaitan dengan lembaga penyelenggara pemilu yang dipimpinnya saat ini. Sebaliknya, kasus tersebut cenderung bersifat pribadi.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesehatan dan Kualitas Hidup Masyarakat, Disperkim Purwakarta Bangun Sarana Air Bersih

“Nggak ada (bantuan hukum) karena itu menyangkut masalah pribadi,” kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:  Diduga Gelandang, Seorang Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Purwakarta

Pihaknya pun menyarankan Ikhsan segera menyelesaikan kasus tersebut. Baik menyangkut persoalan utang piutang dengan pihak lain, maupun proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Apalagi jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah.

Baca Juga:  KPU Minta Pemda Purwakarta Digratiskan Biaya Pemeriksaan Kesehatan KPPS

“Iya tinggal menyampaikan keterangan dan klarifikasi kepada pihak kepolisian dan menyelesaikan masalah tersebut kalau memang yang bersangkutan tidak merasa bersalah,” tandas Rifqi.