Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

JABARNEWS │ GARUT – Sekretaris Dewan (Sekwan) atau Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial DM dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Asep Muhidin, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Garut.

Menurut Muhidin, DM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran operasional pimpinan DPRD Garut tahun 2021. Laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polres Garut pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.

Baca Juga:  Draft Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik, DPRD Kota Bandung Tunggu Jawaban Gubernur

“Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagai sekertaris DPRD dan jajarannya patut dicurigai, pasalnya anggaran yang seharusya dipergunakan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Garut, namun malah digunakan untuk kegiatan di luar itu. Bahkan sekertaris DPRD membenarkan tindakan tersebut,” ungkap Asep dalam keterangannya yang diterima Jabarnews.com, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran operasional pimpinan DPRD Garut tersebut diperkuat dengan adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat yang tertuang pada buku II nomor : 12/LHP/XVIII/BDG/05/2022 pada tanggal 13 Mei 2022.

Baca Juga:  Geger Penemuan Bayi di Warkop Depok, Siapa Orangtuanya?

Dalam hasil pemeriksaan BPK disebutkan adanya temuan penggunaan dana Operasional Pimpinan DPRD pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 393.120.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 386.400.000,00.