Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan POLRI.

Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun bagi PNS pada Umur 58 hingga 65 tahun. Sedangkan untuk TNI POLRI, Presiden Jokowi telah menjabarkan batas usia Pensiun PNS dan TNI POLRI melalui peraturan undang-undang, terkait Umur maksimal.

Baca Juga:  Jakarta Tarik Rem Darurat PSBB, Pangandaran Pasang Kuda-kuda Bagi Wisatawan

Adapun peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan Presiden Jokowi tetap mengacu pada UU TNI POLRI.

Dimana UU TNI POLRI tersebut juga mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah dilakukan pembaharuan.

Baca Juga:  Ini Daftar Menteri yang Nyaleg, Presiden Jokowi Ancam Copot Jabatan Jika Tidak Penuhi Ini

PP Nomor 11 Tahun 2017 ini telah mengalami banyak perubahan sejak diterbitkannya peraturan awal yakni PP Nomor 32 Tahun 1979.

Baca Juga:  Agar Tak Canggung, 34 Polisi Dilatih Bahasa Inggris