Nasional

Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

×

Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan POLRI.

Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun bagi PNS pada Umur 58 hingga 65 tahun. Sedangkan untuk TNI POLRI, Presiden Jokowi telah menjabarkan batas usia Pensiun PNS dan TNI POLRI melalui peraturan undang-undang, terkait Umur maksimal.

Baca Juga:  Polri Putuskan Bagi SIM C Jadi 3 Golongan, Apa Saja?

Adapun peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan Presiden Jokowi tetap mengacu pada UU TNI POLRI.

Dimana UU TNI POLRI tersebut juga mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah dilakukan pembaharuan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi akan Sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal

PP Nomor 11 Tahun 2017 ini telah mengalami banyak perubahan sejak diterbitkannya peraturan awal yakni PP Nomor 32 Tahun 1979.

Baca Juga:  Di Hari Pers Nasional, Jokowi Bersyukur Indonesia Masih Memiliki Sumber Informasi yang Terpercaya
Pages ( 1 of 4 ): 1 234