Ragam

Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

×

Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepala desa-
Ilustrasi kepala desa. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu jabatan paling banyak diminati di Indonesia. Meski masuk dalam hierarki pemerintahan terbawah di Indonesia, persaingan dalam pemilihan kepala desa terbilang cukup tinggi. Hal ini terkadang menjadi banyak orang yang penasaran dengan gaji kepala desa.

Baca Juga:  Ratusan Kades Di Purwakarta Ikut Aksi Desa Menggugat ke Jakarta

Diketahui, kepala desa memegang wilayah administrasi terkecil. Namun demikian, kepala desa dan perangkatnya memegang peran penting untuk negara.

Selama ini, gaji kades berasal dari beberapa sumber. Selain berawal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji kepala desa juga berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.

Baca Juga:  Meski Dilarang, Barang Milik Jemaah Haji Ini Masih Banyak Ditemukan Petugas Bandara Kertajati

Tak hanya kepala desa, sesuai peraturan perundang-undangan, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang yang berasal dari sumber yang sama.

Baca Juga:  Megawati Sentil Kepala Desa Usai Minta Dana Desa Naik 10 Persen dari APBN

Mulai dari kewenangan hingga gaji kepala desa sudah diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23