Aturan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Dalam waktu dekat, sebagian besar masyarakat Indonesia akan melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 hijriah. Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Baca Juga:  Kiki Amalia Dapat Hadiah Kalung Berlian Miliar Rupiah, Agung Nugraha: Alhamdulilah Ada Rejeki Buat Istri

Dalam menghadapi momen tahunan tersebut, tak jarang para PNS menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan mudik ke kampung halaman. Lalu seperti apa aturan penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran?

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Evaluasi Tata Letak Kawasan Longsor di Sumedang

Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi atau perusahaan pelat merah tidak dapat digunakan buat dasar kepentingan pribadi seperti halnya pulang kampung.

Baca Juga:  Waduh.. Proyek KCIC Disebut Biang Kerok Banjir

Larangan mudik memakai mobil dinas ini secara tidak langsung tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.