Daerah

Mohammad Idris Larang ASN di Depok Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

×

Mohammad Idris Larang ASN di Depok Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Idris mengatakan, ketentuan mengenai penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tanggal 17 April 2023.

Baca Juga:  Sentra Vaksinasi di Stadion Wibawa Mukti Berakhir, Kabupaten Bekasi Siapkan Langkah Ini

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Idris di Depok, Rabu (19/4/2023).

Surat edaran itu, lanjut dia, menyebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran.

Baca Juga:  Wartawan Jadi Korban Arogansi Oknum ASN Bawaslu Jabar, Bey Machmudin Bertindak Tegas: Saya Nanti Koordinasi!

Surat edaran itu juga dibuat mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga:  Tahun Ini, Setiap Kelurahan dapat Bantuan Keuangan Rp5 Miliar
Pages ( 1 of 2 ): 1 2