Mohammad Idris Larang ASN di Depok Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Idris mengatakan, ketentuan mengenai penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tanggal 17 April 2023.

Baca Juga:  Workshop Literasi Digital Menuju Purwakarta Makin Cakap Digital

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Idris di Depok, Rabu (19/4/2023).

Surat edaran itu, lanjut dia, menyebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran.

Baca Juga:  Simak, Ini Rute Alternatif Jakarta Arah Bandung pada Arus Balik Mudik Lebaran

Surat edaran itu juga dibuat mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga:  Setelah Bupati Purwakarta, Kini Giliran Nama Kapolsek Maniis Dicatut Penipu, Ini Modusnya