Ratusan APK di Purwakarta ditertibkan Satpol PP

Penertiban APK di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari bakal calon legislatif hingga bakal calon bupati di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta.

Penertiban APK ini sudah berlangsung sejak Kamis (1/6/2023) kemarin. Setidaknya, ada sekitar 400 APK yang sudah ditertibkan dalam waktu lima hari.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Aksi Protes Warga Soal Tempat Ibadah Jemaat GKPB

Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas mengatakan ratusan baliho yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Garut Tambah Anggaran Bencana Alam Rp 20 M

“Ratusan baliho yang kami tertibkan rata-rata berupa alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022. Dari 6 Kecamatan yang ada di Purwakarta, kami sudah tertibkan sekitar 400 baliho kampanye,” Ungkap Aulia, Pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga:  Waspadai Link Phising, Kemenkominfo dan Disdik Purwakarta Gelar Webinar Ruang Digital

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Purwakarta akan membersihkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya.