Nasional

Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Telah Akomodasi Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak

×

Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Telah Akomodasi Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak

Sebarkan artikel ini
Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Kemenkes).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah mengakomodasi kepentingan perlindungan kesehatan bagi bayi dan anak di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa hal itu sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga mereka terus tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi dan anak.

Baca Juga:  Banyak Diprotes Organisasi Profesi, Ternyata 85 Persen Isi RUU Kesehatan Tentang Perbaikan Pelayanan

“Hal itu tercantum dalam Pasal 47A Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah di RUU Kesehatan,” kata Nadia di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:  Sebanyak 44 Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kemenkes melaporkan 96,8 persen dari kematian bayi serta 76,4 persen kematian pada anak yang disebabkan neonatal disorder di Indonesia dapat dicegah melalui inovasi dalam pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Soal Guru Besar yang Tolak RUU Kesehatan Hanya Termakan Provokasi Hoaks, Kemenkes: Mereka Tidak Tabayun!

Nadia menjelaskan, upaya kesehatan untuk bayi dan anak dilakukan dengan pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan yang dilanjutkan dengan makanan tambahan ASI hingga usia dua tahun.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2