Dalam Sebulan, Polisi Tangkap Pelaku 33 Penyalahgunan Narkoba di Bogor

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 33 orang penyalahgunaan narkoba terdiri dari peracik, kurir dan penyalahguna dalam waktu sebulan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa mereka menggunakan modus transaksi via daring melalui media sosial.

Baca Juga:  Lima Oknum Polisi Diamankan Polda Metro Jaya, Diduga Usai Pesta Sabu

Dia menyebutkan, mereka ditangkap petugas Satreskrim dengan situasi berbeda-beda dan tidak semua saling terkait.

“Ada yang pisah-pisah, ada yang berjaring. Lima orang di antaranya residivis, dua orang peracik, home industry yang lainnya pengguna,” kata Bismo saat konferensi pers di Bogor, Selasa (5/6/2023).

Baca Juga:  Bima Arya Siap Gelontorkan Dana Rp45,3 Miliar untuk RTLH di Bogor Tahun 2023

Dia menjelaskan, dari 33 tersangka, 16 orang pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis dan empat orang pengguna psikotropika.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Masuki Babak Baru, Polisi Segera Umumkan Tersangka