Hewan Kurban di Kota Sukabumi Diperketat, Jika Ingin Masuk harus Lakukan Ini

Ilustrasi hewan Kurban. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi memperketat masuknya hewan kurban ke wilayahnya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.

Kepala DKP3 Kota Sukabumi Adrian Hariadi mengatakan bahwa hal tersebut salah satu upaya untuk mencegah penyebaran penyakit yang saat ini menyerang hewan kurban.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Cianjur Dini Hari Tadi

Tak hanya itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti pihak kepolisian dengan memperketat kedatangan hewan dari luar Kota Sukabumi khususnya di daerah perbatasan.

Baca Juga:  KPUD Majalengka Siapkan 'Agen' Kepemiluan

“Langkah in bertujuan untuk mengantisipasi masuknya hewan kurban yang mengidap penyakit seperti Anthrax maupun penyakit mulut dan kuku (PMK) yang bisa menular atau menyebar ke hewan ternak ruminansia lainnya,” kata Adrian di Sukabumi pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:  Idul Adha 1444 Hijriah, Yayasan Tumaritis Maju Bersama Bagikan Daging Kurban ke Ratusan Orang

Dari hasil pendataan sementara, lanjut dia, hewan kurban yang masuk ke Kota Sukabumi hingga saat ini mencapai 686 ekor dengan rincian sapi 367 ekor, kerbau dua ekor, kambing 15 ekor dan domba 302 ekor.