Penabrak Mahasiswi hingga Tewas di Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tewas
Ilustrasi loncat dari gadung. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia divonis 3,5 tahun penjara.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Muhammad Iman mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana atas kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Oktober 2023, Penerbangan Kota Bandung ke BIJB Kertajati Resmi Dialihkan

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan lima bulan, dikurangi masa tahanan serta memutuskan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Iman di Cianjur usai persidangan, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Lakalantas Tol Cipali Tewaskan Balita Usia 20 hari

Setelah dibacakan vonis, pihaknya memberikan waktu bagi terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum untuk berpikir atas vonis yang dijatuhkan hakim selama tujuh hari ke depan.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Bocah Tiga Tahun di Cianjur Berhasil Ditangkap, Begini Aksinya

Sedangkan hakim anggota Erli Yansah menyebutkan fakta di persidangan yang terungkap diantaranya terdakwa yang mengendarai mobil Audi melaju menuju Bandung masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin dan ketika melindas korban tidak berhenti.