JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Tiga perpres tersebut diperuntukan bagi tiga Lembaga, meliputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Namun dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut tidak semua tukin PNS mengalami kenaikan. Hanya beberapa tukin PNS yang mengalami penyesuaian.
Misalnya untuk BPKP. Kenaikan tukin pegawai untuk lembaga ini diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Terbitnya aturan ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 128 Tahun 2017.
Sementara kenaikan tukin PNS di Kemenpan-RB termaktub dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023. Aturan ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 114 Tahun 2017.