Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pelaku pemalakan toko Mat Peci berhasil ditangkap Polres Karawang. Pelaku berinsial H (45) itu terancam hukumna paling lama satu tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas di Karawang Ternyata Korban Penganiayaan di Bandung, Ini Kronologinya

Disebutkannya, pelaku meminta uang jatah kepada pegawai toko Mat Peci mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Hasil pemeriksaan pelaku meminta sekitar 500 hingga 1 juta perbulan. Terkait korban, kami sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog karena dikhawatirkan trauma,” katanya.

Baca Juga:  Pembunuhan Wanita di Kali Krukut Depok, Motifnya Karena Pelaku Cemburu Buta

Ia menerangkan, peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun motif pelaku meminta uang untuk pengelolaan uang parkir.

Baca Juga:  Polisi Buru Penjual Miras Oplosan Usai Empat Orang Tewas di Cimenyan Bandung