Daerah

Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

×

Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pelaku pemalakan toko Mat Peci berhasil ditangkap Polres Karawang. Pelaku berinsial H (45) itu terancam hukumna paling lama satu tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga:  Soal SHM Pasar Tanggeung! BPN: Hanya Menunggu, Jawab BKAD Cianjur Adminstrasi Data Saja

Disebutkannya, pelaku meminta uang jatah kepada pegawai toko Mat Peci mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Hasil pemeriksaan pelaku meminta sekitar 500 hingga 1 juta perbulan. Terkait korban, kami sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog karena dikhawatirkan trauma,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Ternyata...

Ia menerangkan, peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun motif pelaku meminta uang untuk pengelolaan uang parkir.

Baca Juga:  KCD IV Disdik Jabar Apresiasi Upaya Polres Subang Cegah Narkoba di Sekolah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23