DPD Berharap Presiden Dipilih MPR Lagi, Usulkan Amandemen UUD   

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (foto: dok humas DPD RI)

JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti menyatakan telah mengusulkan lima poin proposal terkait amendemen UUD 1945. Salah satu usulan yang diajukannya adalah mengembalikan MPR ke posisi lembaga tertinggi negara.

Usulan ini muncul setelah DPD mengadakan Sidang Paripurna pada 14 Juli 2023. Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD memutuskan untuk mengambil langkah inisiatif kenegaraan guna memperkenalkan sistem pemerintahan yang sesuai dengan semangat para pendiri bangsa.

Baca Juga:  Wajib Coba, Ini Soto Legendaris Yang Ada di Purwakarta

La Nyalla menguraikan poin pertama proposal dari DPD ini, yaitu mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Ia menjelaskan bahwa MPR akan menjadi wadah bagi semua elemen bangsa yang mewakili suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Baca Juga:  Dua WNI Dieksekusi Mati Otoritas Arab Saudi, Ini Kasusnya

Selanjutnya, MPR akan memiliki wewenang untuk menetapkan TAP MPR sebagai bentuk hukum dan merumuskan arah panduan negara yang akan menjadi acuan kerja presiden.

Baca Juga:  BATAN Bakal Bentuk Corporate University, Ini Tujuannya

“Dalam hal ini, MPR bertugas dalam pemilihan dan pengukuhan Presiden, serta mengevaluasi kinerja Presiden pada akhir masa jabatan,” kata La Nyalla dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (11/8).