Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai musnahkan 16 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai musnahkan narkoba jenis sabu seberat 16 Kg, 10 ribu butir pil ekstasi dan 4.48 gram ganja di GOR wira satya Polres Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, barang bukti narkoba tersebut disita dari 12 orang tersangka dalam tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Baca Juga:  Harapan Masyarakat Ciamis Bagi Para Wakil Rakyat yang Baru Dilantik

“Narkoba tersebut disita dari 12 orang tersangka yang kini sudah ditahan,” ujarnya, Jumat (25/8/2023).

Dia mengatakan, dari tersangka S dan AM disita barang bukti sabu seberat 200,76 gram. Sabu seberat 203,02 gram dan ganja 4,48 gram disita dari tersangka TDR dan S yang ditangkap pada Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Serdang Bedagai Ditangkap saat Nongkrong di Pinggir Jalan

“Para tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda dalam dua laporan polisi,” ungkap AD Panjaitan.