Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Polres Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai musnahkan 16 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi. (Foto: Istimewa).

Selanjutnya, polisi meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 44.51 gram. Lalu dari tersangka MSH disita sabu seberat 117.04 gram, terakhir dari tersangka MS dan A disita sabu seberat 15.502,16 gram dan 10.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Kominfo Cianjur Jelaskan Keunggulan TV Digital Dibanding Analog

“Seorang DPO dengan barang bukti sabu sebarat 40.14 gram, seluruh barang bukti dimusnahkan, hanya sebagian disita sebagai barang bukti ke pengadilan,” papar dia.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Minta Beri Sanksi pada Penyelenggara Yang Mengundang Kerumunan

Menurut Panjaitan, para tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Cara Mencegah Covid-19

“Ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News