Ragam

DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

×

DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Laman resmi DJP-
DJP mengumumkan layanan laporan pajak secara online tak bisa diakses pada Sabtu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa semua aplikasi pajak berbasis internet (online) tidak akan dapat diakses pada Sabtu (9/9) besok, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi DJP. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Jumat (8/9/2023).

Downtime layanan elektronik perpajakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

Baca Juga:  Permudah Bayar Pajak, Warga Kota Bandung Taat Penuhi Kewajiban

Dalam pengumuman yang diterbitkan pada Jumat (8/9/2023), DJP juga menginformasikan bahwa aplikasi e-faktur dan e-registration tidak akan dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, aplikasi e-faktur web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga:  Penasaran Bagaimana Peruntungan Zodiak Leo dan Cancer Hari Ini, Simak Ramalannya Disni

DJP mengharapkan pemakai layanan mereka dapat mengantisipasi kendala ini selama periode yang disebutkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2