DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

Laman resmi DJP-
DJP mengumumkan layanan laporan pajak secara online tak bisa diakses pada Sabtu. (foto: istimewa)

Dalam praktiknya, DJP secara berkala melakukan downtime dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna. Setelah periode downtime berakhir, seluruh layanan elektronik DJP akan dapat diakses kembali.

Baca Juga:  Melihat Tas Mewah Istri Rafael Alun Seharga Ratusan Juta Rupiah yang disita KPK  

Layanan elektronik DJP tersedia di laman DJP Online di www.pajak.go.id. Di sana, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, serta perubahan data wajib pajak.

Baca Juga:  Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak dalam hal bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, dan berbagai layanan lain yang terkait dengan validasi data perpajakan. (red)

Baca Juga:  Hari ini, KPU Cirebon Distribusikan Logistik PSU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News