Ragam

DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

×

DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Laman resmi DJP-
DJP mengumumkan layanan laporan pajak secara online tak bisa diakses pada Sabtu. (foto: istimewa)
Laman resmi DJP-
DJP mengumumkan layanan laporan pajak secara online tak bisa diakses pada Sabtu. (foto: istimewa)

Dalam praktiknya, DJP secara berkala melakukan downtime dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna. Setelah periode downtime berakhir, seluruh layanan elektronik DJP akan dapat diakses kembali.

Baca Juga:  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah! Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Layanan elektronik DJP tersedia di laman DJP Online di www.pajak.go.id. Di sana, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, serta perubahan data wajib pajak.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan, Begini Katanya

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak dalam hal bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, dan berbagai layanan lain yang terkait dengan validasi data perpajakan. (red)

Baca Juga:  Airlangga Hartarto: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Soal Insentif Pajak Hiburan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2