Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).

JABARNEWS | CIREBON – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon menerbitkan surat resmi berisi larangan perdagangan daging anjing.

Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan, DKP3 Kota Cirebon Iin Inayanti mengatakan bahwa hal tersebut untuk mencegah masyarakat mengkonsumsi daging tersebut karena dapat menularkan penyakit.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Kabar Tiga Pemuda di Sukabumi Korban Geng Motor Adalah Hoaks, Ternyata Gara-gara Ini

“Harus dilarang. Ini sebatas tupoksi kami dari dinas. Daging anjing itu bisa menularkan penyakit atau zoonosis,” kata Iin di Cirebon, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:  Anggota Baru Korem 084/Bhaskara Jaya Disuguhi Litpers

Dia menjelaskan, surat Imbauan Nomor 524/1489-Bid.PP sudah disebarkan ke seluruh kecamatan yang diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Residivis Ganjal ATM Lintas Provinsi di Cirebon

Menurut Iin, penjualan daging anjing di Kota Cirebon sangat dilarang, karena hewan tersebut bukan termasuk binatang ternak. Selain bersifat zoonosis, biasanya cara pemotongan daging itu melanggar kesejahteraan hewan.