Daerah

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

×

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

Sebarkan artikel ini
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan jawaban terkait alasan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Subang.

Jawaban Polda Jabar tersebut diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Selasa (12/12).

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Rabu 19 April 2023

Dalam sidang tersebut, perwakilan Polda secara rinci menjelaskan alasannya dalam menetapkan tiga tersangka, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, berdasarkan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Polda Jabar Sebut Kejahatan Selama Ramadhan Cenderung Meningkat, Masyarakat Diminta Lakukan ini

Kuasa hukum dari pihak Mimin dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, mengatakan bahwa mereka telah mengantisipasi jawaban yang akan diberikan oleh penyidik di ruang sidang.

Baca Juga:  Kronologi Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Hal Ini

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan segera menyampaikan replik atau jawaban untuk membantah argumen yang telah disampaikan oleh penyidik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2