Daerah

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

×

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

Sebarkan artikel ini
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan jawaban terkait alasan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Subang.

Jawaban Polda Jabar tersebut diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Selasa (12/12).

Baca Juga:  Korupsi Uang Insentif Nakes Covid-19 Rp5,4 Miliar, Mantan Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap Polisi

Dalam sidang tersebut, perwakilan Polda secara rinci menjelaskan alasannya dalam menetapkan tiga tersangka, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, berdasarkan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Duarrrr.. Elf dan Motor Adu Domba di Jalan Raya Cijantung

Kuasa hukum dari pihak Mimin dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, mengatakan bahwa mereka telah mengantisipasi jawaban yang akan diberikan oleh penyidik di ruang sidang.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja ke Polres Purwakarta, Kapolda Jabar Serahkan Bantuan Kursi Roda

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan segera menyampaikan replik atau jawaban untuk membantah argumen yang telah disampaikan oleh penyidik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2