Rohman menjelaskan bahwa pihaknya diberi kesempatan untuk menyampaikan replik karena jawaban yang diterima sudah sesuai dengan prediksi mereka dan telah mencakup inti dari perkara tersebut.
“Saya harus membuat replik, menyanggah semua jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar dalam perkara ini,” lanjutnya.
Rohman juga mengungkapkan bahwa selama ini pertanyaan-pertanyaan mereka mengenai alasan di balik penetapan tersangka tidak dijawab secara jelas oleh penyidik.
Penyidik menggunakan hasil rekonstruksi sebagai dasar jawaban mereka dalam sidang gugatan praperadilan ini. Hal ini dianggap sebagai bagian pokok dari perkara tersebut.
Rohman mengungkapkan kekecewaannya karena jawaban Polda Jabar tersebut tidak memberikan kejelasan terkait penetapan tiga tersangka pembunuhan sadis yang melibatkan kliennya.
“Saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan bu Mimin, Arighi, dan Abi. Hanya ada pengakuan Danu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan sadis di Subang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Gugatan ini dilakukan menyusul penetapan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka, yang notabene adalah keluarga dari para korban dalam kasus tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News