Edarkan Sabu, Dua Orang Warga di Medan Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu
Pengedar sabu ditangkap Polsek Parapat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – O (49) warga Jalan AR Hakim, Kota Medan dan rekannya DR (43) warga ditangkap di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba ditangkap polsek Parapat.

Baca Juga:  Polisi Sebut Bocah di Karawang Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri

Kapolsek Parapat, AKP J Silalahi mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Dari kedua tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 8,26 gram dan ganja seberat 12,53 gram,” ucapnya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Razia Miras Jelang Nataru

Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan huta Sidabariba. Atas laporan itu, personel polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Keduanya ditangkap sedang asik menghisap rokok bercampur daun ganja di sebuah tempat,” terang dia.