Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah mengembalikan berkas perkara pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Subang kepada kepolisian.

Setelah menyelesaikan proses analisis, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar memberikan petunjuk kepada polisi untuk melengkapi alat bukti terkait kasus di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Pengelolaan Terminal Cicaheum Dan Leuwipanjang Diambil Alih Kemenhub

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa pengembalian berkas atau P19 telah dilakukan pada Kamis (14/12).

“Ya benar, sudah P19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa,” ujarnya pada Sabtu (16/12).

Baca Juga:  Jumlah Pemudik Diprediksi Naik 40 Persen, Polres Cimahi Kerahkan Ribuan Personel

Nur menjelaskan bahwa penyidik kepolisian perlu melengkapi dua unsur alat bukti dari berkas perkara tersebut, namun ia tidak merincikan petunjuk yang dilampirkan jaksa.

Baca Juga:  KPU Jabar Pastikan Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Terdistribusi 100 persen