KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Soal Sanksi Pembatalan sebagai Peserta Pemilu

Rapat koordinasi bersama KPU Purwakarta
Rapat koordinasi bersama KPU Purwakarta. (foto: Humas KPU Purwakarta)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purwakarta ini dihadiri oleh operator setiap parpol di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:  Hanyut di Sungai, Pelajar Asal Serdang Bedagai Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal Dunia

Diketahui, LADK memiliki peran penting sebagai pelaporan yang memuat informasi mengenai RKDK, termasuk sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan dari pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, calon anggota DPD, atau pihak lain.

Baca Juga:  Brigade, Trending Tak Tertandingi

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Purwakarta, Rifan Dani menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan penyampaian LADK.

Menurut Rifan, KPU Purwakarta juga membuka layanan help desk untuk memberikan konsultasi kepada parpol yang membutuhkan.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 3 April 2023