Daerah

KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Soal Sanksi Pembatalan sebagai Peserta Pemilu

×

KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Soal Sanksi Pembatalan sebagai Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi bersama KPU Purwakarta
Rapat koordinasi bersama KPU Purwakarta. (foto: Humas KPU Purwakarta)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purwakarta ini dihadiri oleh operator setiap parpol di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:  Polri Beberkan Peran Polwan dalam Mengawal Pemilu 2024, Kapolri Sigit Bilang Begini

Diketahui, LADK memiliki peran penting sebagai pelaporan yang memuat informasi mengenai RKDK, termasuk sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan dari pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, calon anggota DPD, atau pihak lain.

Baca Juga:  Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Ema Sumarna Tegaskan ASN Pemkot Bandung Harus Jaga Netralitas

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Purwakarta, Rifan Dani menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan penyampaian LADK.

Menurut Rifan, KPU Purwakarta juga membuka layanan help desk untuk memberikan konsultasi kepada parpol yang membutuhkan.

Baca Juga:  Robert Albert Ungkap Strategi Transisi saat Persib Mengalahkan Borneo FC
Pages ( 1 of 2 ): 1 2