Daerah

KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Soal Sanksi Pembatalan sebagai Peserta Pemilu

×

KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Soal Sanksi Pembatalan sebagai Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi bersama KPU Purwakarta
Rapat koordinasi bersama KPU Purwakarta. (foto: Humas KPU Purwakarta)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purwakarta ini dihadiri oleh operator setiap parpol di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Sabtu 15 April 2023

Diketahui, LADK memiliki peran penting sebagai pelaporan yang memuat informasi mengenai RKDK, termasuk sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan dari pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, calon anggota DPD, atau pihak lain.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran, 23.099 Tiket Sudah Ludes Terjual di Daop 3 Cirebon

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Purwakarta, Rifan Dani menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan penyampaian LADK.

Menurut Rifan, KPU Purwakarta juga membuka layanan help desk untuk memberikan konsultasi kepada parpol yang membutuhkan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 9 Juni 2022
Pages ( 1 of 2 ): 1 2