Daerah

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

×

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
Dani Ramdan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengluarkan surat edaran yang berisi seruan dari Pejabat (Pj) Bupati Bekasi dalam rangka menyambut Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada masyarakat terkait kegiatan keagamaan yang perlu dijalankan selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:  Penjelasan Kepala SMAN 14 Bekasi Usai Penggunaan Dana BOS Diprotes Siswa

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan bahwa surat edaran ini mengandung imbauan, ajakan, dan larangan aktivitas yang perlu diperhatikan oleh masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Baca Juga:  Tanggapi Kecelakaan Maut di Cibubur Bekasi, Ridwan Kamil: Perkara Hukum Harus Dilanjutkan

“Kepada kaum Muslimin dan Muslimat, jalankanlah kewajiban puasa dan amalan lain guna meningkatkan kualitas iman dan takwa,” ujarnya.

Selain itu, Dani menjelaskan bahwa seruan tersebut juga berisi imbauan untuk memperbanyak aktivitas amaliyah kemasyarakatan dan kegiatan dakwah islamiyah guna menciptakan suasana kerukunan umat beragama serta mempererat tali silaturahim dan persaudaraan sesuai ajaran Islam.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Pasang Puluhan PJU di Jalan Raya Kalimalang, Satu Tiang Seharga Rp28 Juta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2