Daerah

Satu Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka Resmi Ditahan Kejati Jabar

×

Satu Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka Resmi Ditahan Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengumumkan penahanan tersangka baru terkait kasus korupsi yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka.

Tersangka yang ditetapkan adalah Andi Nurmawan atau AN. Penahanan langsung dilakukan terhadap AN, yang merupakan pihak swasta dari PT PGA.

Baca Juga:  Tinjau Destinasi Wisata di Pangandaran, Uu Ruzhanul Ulum: Boleh, Asal Terapkan Prokes

PT PGA merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Baca Juga:  Yuk Kenali Gejala Covid-19 pada Anak

“AN diperiksa sejak tadi siang sampai malam ini. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung,” ujarnya pada Selasa (19/3) malam.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2