Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Aman Ujung Pematangsiantar

Barang bukti sabu disita dari pelaku. (Istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Aman Ujung, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Pelaku, berinisial FAN, berusia 35 tahun, ditangkap oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Dinkes Kota Bandung Sebut Sistem Kesehatan Petugas Pemilu Perlu Perbaikan

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (25/4/2024) mengatakan, bahwa penangkapan FAN berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Dihujat Warganet, Lilis Karlina Langsung Menonaktifkan Kolom Komentar Instagramnya

“Setelah investigasi, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap FAN yang sedang berkendara dengan sepeda motor Honda Vario berplat BK 2820 WAI,” ujarnya.

Kata dia, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 paket sabu dengan berat bruto 1,39 gram, sebuah ponsel merek Infinix, dan uang tunai Rp200.000. Saat diinterogasi, FAN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Pemesan Ganja 50 Kilogram, Warga Batubara Ditangkap