Daerah

Dua mantan Kepala Puskesmas Di Purwakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

×

Dua mantan Kepala Puskesmas Di Purwakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Puskesmas Purwakarta
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana bersama stafnya saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin, 9 Desember 2024.

Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RESN dan YS.

Baca Juga:  Angelina Sondakh Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Segini Harta Kekayaannya

“Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka Kasus Perusahaan Tambang

Untuk yang pertama, kata Martha, tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.

Baca Juga:  Hari Anti Korupsi Dunia, Wakil Ketua KPK Beberkan Empat Aspek Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2