Daerah

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

×

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memutuskan untuk memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak mengikuti kegiatan apel dan senam rutin setiap Jumat di halaman kantor Pemkab.

Baca Juga:  DP3A Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Karawang Cukup Tinggi

Sanksi PNS nakal ini disebut berupa pemotongan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi menyebutkan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20.

Baca Juga:  Tabrak Karang, Kapal Nelayan Karam di Pulau Babi Simeulue Aceh

Diketahui, TPP merupakan tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas PNS.

“Hari ini kami mencatat ada 36 ASN yang tidak menghadiri agenda rutin ini. Mereka telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadiran mereka. Selain itu, kami juga memberikan pembinaan sebagai langkah awal,” ungkap Gery.

Baca Juga:  Rayakan HUT RI dan Hari Jadi Karawang, Denda Pajak Daerah Dihapus hingga 30 September 2025
Pages ( 1 of 3 ): 1 23