JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi di kios-kios sepanjang Jalan Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan bahwa operasi ini menindak tujuh kios yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kami melaksanakan penindakan di daerah Leuwipanjang, dari tujuh toko tersebut kami menyita 1.500 botol minuman beralkohol dan 47 jerigen,” kata Agah di Bandung, Rabu (19/2/2025).
Agah menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Tetapi tidak hanya menghadapi Ramadhan, kami tetap konsisten dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bandung,” ujarnya.