Daerah

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

×

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

JABARNEWS | SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi resmi menerbitkan surat edaran mengenai besaran dan waktu penerimaan zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Tragedi Jamur Beracun di Sukabumi: 15 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Langkah Baznas Kota Sukabumi ini bertujuan memberikan panduan kepada masyarakat terkait kewajiban zakat fitrah tahun ini.

“Surat edaran ini dibuat agar warga memiliki kejelasan mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan selama Ramadan,” ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Ekspor Ekonomi Kreatif Jabar Tertinggi di Indonesia

Dalam surat edaran Baznas Kota Sukabumi tersebut, dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang.

Baca Juga:  Abaikan Mobil Dinas Mewah, Bupati Serdang Bedagai Pilih Bangun Jembatan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23