Daerah

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

×

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

JABARNEWS | SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi resmi menerbitkan surat edaran mengenai besaran dan waktu penerimaan zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Bandung Siapkan Subsidi untuk Sekolah Swasta, Farhan: Pemerintah Tak Bisa Sendiri!

Langkah Baznas Kota Sukabumi ini bertujuan memberikan panduan kepada masyarakat terkait kewajiban zakat fitrah tahun ini.

“Surat edaran ini dibuat agar warga memiliki kejelasan mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan selama Ramadan,” ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir.

Baca Juga:  Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey Machmudin Tegaskan Ini

Dalam surat edaran Baznas Kota Sukabumi tersebut, dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang.

Baca Juga:  Komisi D Soroti Verifikasi dan Validasi Warga Terdampak Citarum Harum
Pages ( 1 of 3 ): 1 23