JABARNEWS | BANDUNG – Disdik Kota Bandung menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat wajib untuk mengikuti jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Bandung Dani Nurahman dalam keterangan resmi yang dirilis belum lama ini.
“Persyaratan khusus jalur Afirmasi RMP adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. Jika ada yang terdata di DTKS tapi bukan penerima bansos, tetap bisa mendaftar jalur RMP,” ujar Dani.
Sebagai informasi, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan data nasional yang dikelola Kementerian Sosial sebagai acuan untuk penyaluran berbagai program bantuan. Namun, tidak semua yang terdaftar otomatis mendapatkan bansos, karena setiap program memiliki kriteria tambahan.
Untuk memudahkan masyarakat, Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan status DTKS secara daring melalui laman resmi.