JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat terlarang.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan 20 kasus itu terdiri dari sembilan kasus peredaran sabu, lima kasus sediaan farmasi, lima kasus tembakau sintetis, dan satu kasus ganja.
“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka. Ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, dan 63,28 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut disita 20 unit ponsel, enam timbangan digital, enam motor, serta uang tunai Rp3,3 juta hasil transaksi narkoba.
Kapolres menuturkan modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari sistem COD, peta lokasi untuk pengambilan barang, hingga transaksi tatap muka.





