Ragam

Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Lanjut Disidangkan

×

Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Lanjut Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana usai menjalani tes DNA. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung berlanjut ke tahap pokok perkara.

Majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Ridwan Kamil yang sebelumnya menyatakan gugatan Lisa salah alamat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta RW se-Jabar Sosialisasikan Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng

Dalam eksepsinya, pihak Ridwan Kamil berargumen perkara soal hak identitas anak seharusnya masuk ranah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Namun majelis hakim PN Bandung dalam putusan sela yang dibacakan Senin, 8 September 2025, lewat e-court menegaskan tetap berwenang memeriksa perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu.

Baca Juga:  Namanya Masuk Kriteria Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru, Ridwan Kamil: Belum Ada Sinyal
Pages ( 1 of 3 ): 1 23