JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung berlanjut ke tahap pokok perkara.
Majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Ridwan Kamil yang sebelumnya menyatakan gugatan Lisa salah alamat.
Dalam eksepsinya, pihak Ridwan Kamil berargumen perkara soal hak identitas anak seharusnya masuk ranah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Namun majelis hakim PN Bandung dalam putusan sela yang dibacakan Senin, 8 September 2025, lewat e-court menegaskan tetap berwenang memeriksa perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu.